|
Bermuamalah Dengan Orang Yang Mendapatkan Harta Lewat Cara Yang Haram |
|
|
|
|
Ditulis oleh admin
|
|
Assalammu'alaikum uztadz
saya mau bertanya , jika saya mempunyai sebuah perusahaan lalu saya ingin menjual sebagian perusahaan saya tsbt kepada seseorang . Dan org tersebut mendapatkan uangnya dgn cara menjual dirinya , apakah itu diperbolehkan dalam islam udztadz ? Apakah itu termasuk uang haram ? Terimakasih banyak
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bermuamalah atau melakukan transaksi dengan orang yang mendapatkan harta lewat cara yang haram, entah itu berbentuk jual beli dan seterusnya terbagi dua:
Pertama: jika kita mengetahui bahwa ia bertransaksi atau membayar harga barang dengan harta yang jelas-jelas berasal dari yang haram, maka harus dihindari dan ditinggalkan.
Kedua, jika ia membayar dengan harta yang sudah bercampur antara yang halal dan haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tetap melarang. Namun menurut kami sebaiknya hal itu tidak dilakukan krn bisa termasuk kategori mendukung perbuatannya.
Hanya saja yang perlu diperhatikan bahwa pihak penjual tidak harus bertanya atau mencari tahu dari mana asal uang yang dipergunakan oleh pembeli untuk membeli barangnya. Bahkan perbuatan mencari tahu semacam itu tidak dibenarkan oleh agama. Selama sumber dananya tidak diketahui, tidak ada kewajiban untuk mencari tahu. Ini prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam bertransaksi. Terkecuali jika memang sudah dikenal dan diketahui sebelumnya.
Ibnu Taymiyyah berkata, "Jika aku mengetahui bahwa aku sedang bertransaksi dengan pihak yang mencuri atau merampas harta secara tidak benar maka tidak boleh bagiku untuk menerimanya, entah bentuknya hibah, barter, upah, atau jual beli barang... Namun jika sumber dananya tidak diketahui maka dikembalkan kepada hukum asalnya, yaitu bahwa uang tersebut memang miliknya...
Akan tetapi jika ia dikenal sebagai pihak yang mendapatkan harta dari cara yang haram, lebih baik ditinggalkan sebagai bentuk sikap warak." Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb. |