| Mendatangi Undangan Pernikahan Teman Yang Murtad |
|
|
|
| Ditulis oleh admin |
|
Saya mempunyai teman wanita. Dia akan segera menikah dengan lelaki non muslim. Mereka menikah sesuai agama sang lelaki. Teman wanita saya ini telah keluar dari Islam demi perkawinannya. Apa hukumnya mendatangi pesta pernikahan seperti ini? Terimakasih atas jawabannya Dari Ria Opiks - Semarang Jawaban: Assalamu alaikum wr.wb. Seorang muslim tidak boleh menjadi saksi atas sebuah acara keagamaan di luar Islam. Karena jika itu dilakukan berarti ia menjadi saksi atas sebuah kepalsuan dan kebohongan yang tidak dibenarkan oleh Islam. Selain itu kehadiran Anda ke tempat tersebut akan memberi kesan seolah-olah Anda membenarkan apa yang dilakukan olehnya atau paling tidak menyetujuinya. Padahal semestinya Anda mengingkari sikapnya yang telah keluar dari Islam (berbuat murtad) yang hanya sekedar karena perkawinan. Menghadiri pernikahan semacam itu akan menjadi lebih terlarang lagi jika di dalamnya terdapat campur baur (ikhtilath) antara undangan laki-laki dan undangan wanita serta ketika aurat tersingkap begitu rupa, terutama jika yang hadir orang-orang non-muslim yang memang tidak mengenal rambu-rambu etika seperti dalam Islam. Kalaupun Anda berniat sekedar menjaga hubungan dan persahabatan, maka hal itu bisa dilakukan di luar acara itu. Misalnya dengan mendatangi sebelum atau sesudah acara itupun dengan syarat Anda harus menampakkan ketidaksetujuan atas sikapnya yang berganti agama seraya memberinya nasihat. Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb. |






![]() | Hari ini | 521 |
![]() | Kemarin | 420 |
![]() | Minggu ini | 941 |
![]() | Minggu lalu | 3508 |
![]() | Bulan ini | 11510 |
![]() | Bulan lalu | 17722 |
Home | RSS Feed | Supported by : Annahl.Net |