| apakah tetesan air hujan yang bercampur dengan tanah itu najis? |
|
|
|
| Ditulis oleh admin |
|
Assalamu'alaikum apakah tetesan air hujan yang bercampur dengan tanah itu najis...?? Jawaban Assalamu alaikum wr. wb. Sebelumnya kami ingin menjelaskan bahwa jenis air ada tiga: Pertama, air mutlak. Yaitu air yang suci dan bisa dipakai untuk bersuci. Misalnya air yang turun dari langit (air hujan, salju, embun dst), juga air laut dan air zamzam. Kedua, air yang telah dipakai untuk bersuci (musta'mal). Ini juga tetap dalam kondisinya yaitu suci karena anggota badan manusia yang disucikan atau dibersihkan pada dasarnya tidak najis. Ketiga, air yang bercambur dengan benda suci seperti sabun, tepung dsb. dalam hal ini hukumnya tetap suci dan bisa dipakai bersuci jika masih bisa disebut sebagai air mutlak. Namun jika campurannya sangat banyak sehingga tidak bisa lagi disebut air mutlak maka meskipun suci tidak bisa dipakai untuk bersuci. Keempat, air yang bercampur dengan najis. Dalam hal ini jika najis tadi merubah warna, rasa, atau aroma air maka air tersebut tidak bisa dipakai untuk bersuci. Namun jika najisnya sedikit dan tidak mempengaruhi warna, rasa, atau aroma air maka masih bisa dipakai untuk bersuci. Dengan demikian, air hujan termasuk air mutlak yang bisa dipakai untuk bersuci. Jika bercampur dengan tanah yang merupakan benda suci berarti termasuk dalam jenis ketiga. Dalam hal ini harus dilihat terlebih apakah tanah tersebut mempengaruhi kemutlakan air atau tidak. Jika tidak begitu berpengaruh di mana masih bisa disebut sebagai air maka boleh dipakai bersuci. Kecuali apabila sudah berubah dan tidak lagi sebagai air mutlak, tapi sudah menjadi lumpur. Dalam kondisi demikian ia tidak bisa disebut sebagai air mutlak yang bisa dipakai untuk bersuci. Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr. wb. |






![]() | Hari ini | 519 |
![]() | Kemarin | 420 |
![]() | Minggu ini | 939 |
![]() | Minggu lalu | 3508 |
![]() | Bulan ini | 11508 |
![]() | Bulan lalu | 17722 |
Home | RSS Feed | Supported by : Annahl.Net |