| Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud |
|
|
|
| Ditulis oleh admin |
|
Assalamu alaikum wr.wb. Ustadz saya mau tanya , ada sebagian yang menggerakkan jari telunjuk sewaktu duduk tasahud awal/akhir. Ada juga yang hanya mengangkat jari namun tidak menggerakkannya. Bagaimana hukumnya mengenai hal ini ? sebelumnya terima kasih Wassalamualaikum wr.wb Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Apa yang anda tanyakan tidak lain adalah masalah khilaf di antara para ulama sejak lama. Dan perbedaan ini berangkat dari perbedaan mereka dalam mengambil dalil yang ternyata beragam juga. Sebagian merajihkan suatu dalil dan yang lainnya merajihkan dalil yang berbeda. 1. Mereka yang berpendapat harus menggerakkan jari telunjuk berdalil dengan hadits Wail bin Hajar bahwa dia berkata tentang sifat Shalat Nabi saw...”kemudian beliau (Rasulullah SAW) duduk dan mengiftirasykan kaki kirinya dan meletakkan tapak tangan kirinya. Dan menjadikan batas siku kanannya di atas paha kanan kemudian menggenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat jarinya dan aku melihat beliau menggerak-garakkannya dan berdoa. (HR. Ahmad, Nasa`i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Huzaemah dan Al-Bahaqi). Diantara mazhab yang menjalankan praktek ini adalah mazhab Maliki. 2. Sedangkan yang berpendapat tidak menggerak jari berpegangan pada hadits antara lain riwayat : Dari Abdullah bin Zubair,bahwa Rasulullah SAW menunjuk dengan jari saat berdoa dan tidak menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa`i dan Ibnu Hibban). Hadis lainnya adalah : Dari Saad bin Abi Waqqash berkata,Nabi SAW lewat di depanku dan aku sedang berdoa dengan menjulurkan jari-jariku, beliau bersabda, Ahad, ahad, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuk. (HR. An-Nasai). Mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam As-Syafi`i dan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa tidak menggerakkan jari saat menunjuk dengan telunjuk kecuali sekali saja saat mengucapkan . . . Illallah. Demikian uraian singkat tentang masalah menggerakkan jari pada sat shalat. Namun sebaiknya perbedaan pandangan ini tidak perlu melahirkan perdebatan dan perpecahan. Karena selama masing-masing memiliki dalil dari Rasulullah SAW, maka kita tidak boleh saling menyalahkan. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, |






![]() | Hari ini | 519 |
![]() | Kemarin | 420 |
![]() | Minggu ini | 939 |
![]() | Minggu lalu | 3508 |
![]() | Bulan ini | 11508 |
![]() | Bulan lalu | 17722 |
Home | RSS Feed | Supported by : Annahl.Net |